SF Consulting     23 Oct 2026

Tumbuh 27,33 %, Penerimaan Pajak Kalsel Capai Rp 9,93 Triliun

(Banjarmasin) Kanwil DJP Kalselteng mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan mencapai Rp 9,93 triliun hingga 30 September 2026. Capaian tersebut setara 65,49 % dari target APBN 2026 sebesar Rp 15,16 triliun, dengan pertumbuhan 27,33 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Anton Budhi Setiawan menyampaikan capaian tersebut dalam publikasi kinerja APBN melalui Assets and Liabilities Committee (ALCo) Regional Kalimantan Selatan di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan. Menurut Anton, pertumbuhan penerimaan pajak mencerminkan upaya optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan kepatuhan, dan edukasi perpajakan. “Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 27,33 persen di Kalimantan Selatan menjadi capaian positif yang perlu terus kita jaga,” ungkap Anton yang dikutip pada Kamis (22/10).
 
Secara keseluruhan, penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng yang meliputi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mencapai Rp 16,63 triliun atau 65,54 % dari target Rp 25,37 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 26,24 % secara tahunan. Sementara itu, penerimaan pajak se-Kalimantan tercatat Rp 40,29 triliun atau 61,69 % dari target Rp 65,31 triliun, dengan kontribusi 2,86 % terhadap penerimaan pajak nasional sebesar Rp 1.406,43 triliun. Di Kalimantan Selatan, KPP Madya Banjarmasin mencatat realisasi tertinggi sebesar Rp 6,91 triliun atau 70,34 % dari target, tumbuh 38,87 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Selain mengevaluasi penerimaan, Kanwil DJP Kalselteng menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mengatur pemungutan pajak sebesar 0,5 % dari omzet pedagang dalam negeri melalui penyelenggara perdagangan elektronik yang ditunjuk pemerintah. Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp 500 juta setahun yang memenuhi persyaratan, sementara pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pedagang yang menggunakan tarif umum.
 
Kanwil DJP Kalselteng juga menyosialisasikan PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Salah satu penyempurnaannya mengatur pembayaran utang pajak yang diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang sebelum sanksi administratif. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Kanwil DJP Kalselteng pun berkomitmen memperkuat pelayanan, edukasi, dan pengawasan serta meningkatkan kepatuhan sukarela guna menjaga kinerja penerimaan pajak hingga akhir 2026. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024