(1) |
Penarikan Dana TDF dapat dilaksanakan berdasarkan pengajuan oleh Kepala Daerah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam masa holding period atau setelah masa holding period. |
(2) |
Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah dalam masa holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat:
a. |
kebutuhan kas Daerah mendesak akibat Bencana; |
b. |
kebutuhan kas Daerah mendesak untuk menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya; dan/atau |
c. |
kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam Keputusan Menteri. |
|
(3) |
Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah setelah masa holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. |
Dana TDF akan digunakan untuk mendanai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1); |
b. |
terdapat kebutuhan kas Daerah mendesak akibat Bencana; dan/atau |
c. |
terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam Keputusan Menteri. |
|
(4) |
Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah setelah masa holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara:
a. |
sekaligus; atau |
b. |
bertahap. |
|
(5) |
Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk Dana TDF dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. |
(6) |
Pengajuan penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan penarikan sebagai berikut:
a. |
rencana penggunaan Dana TDF yang diarahkan penggunaannya; |
b. |
laporan realisasi penggunaan Dana TDF yang diarahkan penggunaannya tahun sebelumnya, bagi Daerah yang menggunakan Dana TDF tahun sebelumnya yang diarahkan penggunaannya; dan |
c. |
SPTJM. |
|
(7) |
Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) paling cepat dilakukan setelah masa holding period berakhir; dan |
b. |
tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) paling cepat dilakukan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penarikan tahap I. |
|
(8) |
Pengajuan penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan penarikan sebagai berikut:
a. |
tahap I berupa:
1. |
rencana penggunaan Dana TDF yang diarahkan penggunaannya; |
2. |
laporan realisasi penggunaan Dana TDF yang diarahkan penggunaannya tahun sebelumnya, bagi Daerah yang menggunakan Dana TDF tahun sebelumnya yang diarahkan penggunaannya; dan |
3. |
SPTJM; dan |
|
b. |
tahap II berupa:
1. |
laporan realisasi penggunaan Dana TDF tahap I paling sedikit telah terealisasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan |
2. |
SPTJM. |
|
|
(9) |
Pengajuan penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf b disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan penarikan berupa:
a. |
surat/keputusan terkait penetapan Bencana oleh Kepala Daerah dan/atau kementerian/lembaga yang berwenang menyatakan terjadinya Bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
b. |
rencana penggunaan Dana TDF untuk penanganan Bencana. |
|
(10) |
Pengajuan penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan penarikan berupa:
a. |
rekapitulasi kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya; dan |
b. |
SPTJM. |
|
(11) |
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) ditandatangani oleh Kepala Daerah. |
(12) |
Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap, dokumen persyaratan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai penjabat, pelaksana tugas, atau pelaksana harian Kepala Daerah. |
(13) |
Kepala Daerah bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan untuk penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10). |
(14) |
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan reviu atas kelengkapan dan ketepatan dokumen persyaratan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan penarikan Dana TDF. |
(15) |
Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dokumen persyaratan penarikan belum lengkap, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Transfer Umum memberitahukan kepada Kepala Daerah untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. |
(16) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (15) Kepala Daerah tidak melengkapi dokumen persyaratan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penolakan persetujuan penarikan Dana TDF. |
(17) |
Dalam hal pengajuan penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disetujui, Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum memberikan rekomendasi penarikan Dana TDF kepada Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku KPA BUN TDF untuk melakukan pemindahbukuan ke RKUD. |
(18) |
Dalam hal pengajuan penarikan Dana TDF yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (17) merupakan penarikan dana karena kebutuhan kas Daerah yang mendesak akibat Bencana, penyaluran dana dari fasilitas TDF ke RKUD dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan rekomendasi penarikan Dana TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(19) |
Pemindahbukuan remunerasi atas penarikan Dana TDF dilakukan pada periode penyaluran remunerasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). |
(20) |
Petunjuk teknis tata cara penarikan dan syarat penarikan Dana TDF di masa holding period maupun setelah masa holding period ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. |
(21) |
Dalam hal terdapat sisa Dana TDF sampai dengan tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan, seluruh sisa dana TDF dimaksud dapat disalurkan ke RKUD, ditempatkan di surat berharga negara, dan/atau instrumen lain yang ditetapkan oleh Menteri. |
22. |
Penyaluran dan/atau penempatan seluruh sisa Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (21) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
|