SF Consulting     2 Oct 2026

SPP-TDLN Mulai Diterapkan, DJP Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

(Jakarta) Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem tersebut digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
 
Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, sistem tersebut menjadi langkah penyesuaian administrasi perpajakan terhadap perkembangan transaksi digital lintas negara.
 
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ungkap Bimo yang dikutip pada Kamis (01/10).
 
Bimo menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Mekanisme ini diterapkan terhadap pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dengan memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Sebelum go live, sistem tersebut telah melalui tahap sandboxing dan stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak terkait.
 
Pada tahap awal penerapan, terdapat enam issuer yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Sementara itu, issuer lainnya masih menjalani pengujian dan stabilisasi. Pemerintah berharap keterlibatan issuer dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan, serta menciptakan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024