SF Consulting     2 Oct 2026

DJP Mulai Pungut PPh 22 Pedagang Marketplace Per 1 Oktober 2026

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
 
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi kebijakan.
 
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap kesiapan implementasi kebijakan. Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace telah siap sehingga pemungutan PPh Pasal 22 dapat dimulai pada 1 Oktober 2026.
 
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ungkap Bimo yang dikutip pada Kamis (01/10).
 
Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang, melainkan pengaturan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang telah ada. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan saat transaksi berlangsung melalui marketplace sehingga diharapkan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024