SF Consulting     7 May 2026

Indonesia Aktif Terapkan AAMRA Untuk Perkuat Integrasi Ekonomi Kawasan

(Jakarta) Indonesia terus memperkuat posisi dalam rantai perdagangan regional melalui implementasi ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA). Kesepakatan antar otoritas kepabeanan negara-negara ASEAN ini memungkinkan adanya pengakuan bersama terhadap status Authorized Economic Operator (AEO), sehingga diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan kawasan yang lebih aman, efisien, dan kompetitif.
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan AAMRA merupakan bentuk nyata kerja sama kepabeanan regional yang mengacu pada standar internasional World Customs Organization SAFE Framework of Standards (WCO SAFE FoS). Menurutnya, standar tersebut menitikberatkan pada keamanan sekaligus kelancaran rantai pasok global. “Melalui AAMRA, negara-negara ASEAN saling memberikan pengakuan terhadap pelaku usaha terpercaya sehingga proses perdagangan dapat berlangsung lebih cepat dan lebih pasti,” ungkap Budi yang dikutip pada Rabu (06/05).
 
Program AEO sendiri merupakan bentuk kemitraan antara otoritas kepabeanan dan dunia usaha. Perusahaan yang memenuhi standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola berhak memperoleh berbagai fasilitas kepabeanan. Dengan implementasi AAMRA, manfaat tersebut kini tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga dapat dimanfaatkan di negara-negara ASEAN yang telah menerapkan skema serupa.
 
Implementasi AAMRA telah melalui proses panjang, mulai dari feasibility study, pembahasan di berbagai forum ASEAN, joint site validation, hingga penandatanganan resmi oleh 10 negara anggota ASEAN pada 19 September 2023. Pelaksanaannya dimulai secara bertahap melalui skema pathfinder sejak 2024. Hingga Februari 2026, sebanyak sembilan dari sebelas anggota ASEAN telah menjalankan implementasi kesepakatan tersebut. Indonesia menjadi salah satu negara yang aktif dalam tahap awal bersama Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.
 
Budi menjelaskan, eksportir AEO Indonesia yang berdagang dengan negara mitra akan memperoleh berbagai fasilitas seperti percepatan customs clearance, prioritas pemeriksaan, dan kemudahan administrasi. Hingga 30 April 2026, tercatat sebanyak 207 perusahaan di Indonesia telah berstatus AEO. Menurutnya, peningkatan jumlah perusahaan yang bergabung dalam program tersebut akan memperkuat daya saing nasional di perdagangan global sekaligus mendukung pertumbuhan ekspor Indonesia di kawasan ASEAN. “Semakin banyak perusahaan Indonesia yang bergabung dalam program AEO, semakin kuat pula daya saing nasional di perdagangan global,” tegasnya. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024