SF consulting     20 Oct 2025

Kanwil DJP Jakarta Pusat Siap Implementasikan Joint Audit Hasil Kolaborasi Lintas Lembaga

(Jakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP Kementerian Keuangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penandatanganan tersebut sebelumnya dilakukan di Kantor Pusat DJP, pada Rabu (09/10).
 
Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengawasan, pertukaran data, serta asistensi penanganan perkara strategis di bidang perpajakan. Melalui kerja sama ini, DJP, PPATK, dan BPKP juga berkomitmen melaksanakan pemeriksaan bersama (joint audit) di tingkat pusat maupun wilayah untuk memastikan kepatuhan pajak dan meningkatkan efektivitas pengawasan fiskal.
 
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi menegaskan, bahwa kerjasama ini akan memperkuat koordinasi lintas instansi di wilayah yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan keuangan nasional. Ia mengungkapkan bahwa pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara hingga Rp 18,47 triliun selama periode 2020–2025. Capaian tersebut menjadi bukti nyata efektivitas sinergi antar-lembaga dalam memperkuat pengawasan sektor keuangan dan perpajakan.
 
Selain optimalisasi penerimaan negara, kerja sama ini juga diharapkan mendukung strategi nasional dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan dan berkeadilan. Melalui pembentukan satuan tugas bersama, DJP berupaya meningkatkan akuntabilitas fiskal, mencegah kebocoran penerimaan, serta memperkuat pengawasan terhadap sektor-sektor berisiko tinggi seperti kehutanan, perdagangan, dan jasa keuangan. “Sebagai wilayah dengan konsentrasi tinggi entitas korporasi strategis, kami berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan melalui kolaborasi berbasis data dan pengawasan bersama,” ujar Eddi.
 
Untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat akan memperkuat koordinasi operasional antara bidang penegakan hukum dan penyuluhan dalam pemanfaatan data PPATK dan hasil audit BPKP. Selain itu, akan dilakukan asistensi teknis bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya serta sosialisasi internal mengenai tata kelola pertukaran data, pengamanan informasi, dan etika pengawasan. Upaya ini diharapkan memperkuat posisi Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai garda terdepan dalam reformasi perpajakan nasional berbasis transparansi dan kolaborasi antar lembaga. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024