Tahun politik telah menjadi momen yang sakral bagi pemerintah. Atas nama kekondusifan masyarakat, beragam kebijakan tidak populis harus mengantre atau bahkan ditunda penerapannya pada tahun ini, tak terkecuali di sektor energi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB di tahun politik agar tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.
Kebijakan DKI Jakarta terkait dengan PBBKB melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyulut respons Kementerian ESDM yang akhirnya bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait dengan hal tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa pihaknya berkepentingan agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri berjalan lancar. Hal tersebut membuat dirinya harus menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan kendala dari kebijakan yang dibuat oleh DKI Jakarta.
“Akhirnya kami mengambil sikap [mengirim surat] ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu, karena ini berhubungan dengan sektor kami, yakni migas dalam mendistribusikan BBM,” katanya, Selasa (30/1).
Untuk diketahui, dalam Pasal 24 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 1/2024 disebutkan bahwa tarif PBBKB ditetapkan 10%, sedangkan ayat (2) di Pasal yang sama menyebut khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Artinya, di lapangan akan ada bahan bakar dengan tarif pajak 10% untuk kendaraan pribadi, dan harga dengan tarif pajak 5% untuk kendaraan umum.
Masalah akan makin rumit ketika memasukkan unsur angkutan online dalam pembelian bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Sebab, hingga kini angkutan online tidak masuk ke dalam kendaraan umum menurut Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ada permasalahan teknis juga dalam pelaksanaannya, karena berbeda antara [kendaraan] pribadi dan umum. Kalau berbeda begitu, berarti dibedakan di SPBU-nya, di dispensernya. Padahal badan usaha niaga Pertamina dan yang lain belum menyiapkan itu,” jelasnya.
Tutuka pun menyebut pihaknya tidak pernah diajak untuk berdiskusi mengenai penaikan tarif PBBKB oleh DKI Jakarta. Meski begitu, Kementerian ESDM mengakui penetapan tarif PBBKB merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Selain itu, Tutuka juga mengkritisi sikap daerah yang langsung menaikkan PBBKB menjadi 10% untuk semua jenis bahan bakar. Padahal, di lapangan ada beberapa jenis BBM, seperti Solar dan minyak tanah yang bersubsidi, serta Pertalite sebagai bahan bakar penugasan khusus.
“Menurut saya itu harus ada kriteria yang [tarifnya] 10% itu apa saja. Jadi petunjuk teknis dari aturan turunannya itu menurut saya diperlukan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tutuka juga memastikan bahwa pihaknya tidak meminta agar pemerintah daerah menunda penaikan tarif PBBKB, karena sudah sesuai dengan kewenangannya. Kementerian ESDM, kata dia, hanya meminta pemerintah daerah memperhatikan dampak yang bisa ditimbulkan dari kebijakan yang diambil tersebut.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi yang mengatakan bahwa kenaikan tarif PBBKB kurang tepat untuk diterapkan pada tahun politik seperti saat ini.
“Saya kira di tahun politik ini tidak akan diterapkan secara meluas, karena akan mempunyai dampak terhadap peningkatan infl asi, kemudian penurunan daya beli,” katanya, dilansir Antara.
Dia pun meyakini bahwa kenaikan tarif PBBKB tidak serta merta bakal mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Alasannya, banyak variabel yang memengaruhi orang untuk menggunakan kendaraan listrik.
“Keputusan membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang memengaruhinya, tidak sematamata tentang harga. Kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar juga tidak mendorong konsumen kemudian berpindah, karena banyak variabel seperti ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales-nya,” ujarnya.
MENYULITKAN
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, perbedaan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum akan menyulitkan pemungutannya di SPBU, ketika misalnya ada kendaraan umum membeli BBM nonpenugasan atau nonsubsidi.
“Pada kenyataannya, pengisian BBM di SPBU juga tidak ada perbedaan dispenser antara kendaraan umum dan pribadi. Hal ini harusnya jadi pertimbangan bagi DKI Jakarta,” katanya.
Perbedaan tarif itu juga bakal menimbulkan kesulitan bagi pihak badan usaha penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. Sebab, selama ini mereka ditunjuk oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang berhak melakukan pungutan PBBKB dari konsumen pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB).
Selama ini, penyedia BBKB seperti Pertamina Patra Niaga memungut langsung PBBKB dari pengusaha SPBU yang ada melalui penebusan BBM oleh pengusaha, bukan memungut langsung dari pembelian BBM yang dilakukan oleh konsumen.
Pemungutan tersebut dilakukan saat pengusaha SPBU melakukan pembayaran pemesanan pembelian BBM lewat LO kepada pihak Pertamina.
“Karenanya, ketika terdapat adanya perbedaan tarif PBBKB dan perbedaan pengenaan terhadap konsumennya, ini pasti sangat membuat ruwet pemungutan PBBKB tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa PBBKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah merupakan salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi.
Perseroan pun pada ujungnya bakal meningkatkan harga jual BBM nonsubsidi sesuai dengan PBBKB yang ditetapkan di masing-masing daerah.
Meski begitu, dirinya meyakini peningkatan tarif PBBKB tersebut tidak akan membuat masyarakat bermigrasi menjadi pengguna BBM bersubsidi. Alasannya, selama ini harga BBM nonsubsidi sudah bergerak fluktuatif menyesuaikan dengan harga minyak global.
“Masyarakat diharapkan sudah terbiasa [dengan penyesuaian harga BBM],” katanya.
Senada disampaikan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman yang mengatakan bahwa harga jual eceran BBM nonsubsidi, seperti Pertamax sebenarnya sudah berbeda di beberapa daera.
Dia mencontohkan SPBU DKI Jakarta yang menjual Pertamax dengan harga Rp12.950 per liter, sedangkan di Bali Rp13.200 per liter, dan Papua Rp13.500 per liter.
“Jika [tarif PBBKB naik] dari 5% menjadi 10%, tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran BBM nonsubsidi,” katanya.
Dia pun berharap masyarakat tetap mau menggunakan BBM nonsubsidi yang memiliki nilai research octane number dan cetane lebih tinggi dibandingkan dengan Solar maupun Pertalite.
Dengan nilai research octane number dan cetane yang lebih tinggi, maka BBM tersebut memiliki kualitas untuk pembakaran yang baik, dan lebih ramah lingkungan.
SFc Business Process Newsletter March 2026 Follow link below to read more and download the complete article https://tinyurl.com/taxmar2026 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
SFc Transfer Pricing Newsletter March 2026 Follow link below to read more and download the complete article https://tinyurl.com/tpmar2026 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
(Tokyo) Presiden RI Prabowo Subianto mengajak para pengusaha Jepang untuk memperluas investasi di Indonesia dalam Indonesia–Japan Business Forum yang ...
(Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah saat ini memprioritaskan stabilitas layanan Core Tax guna memastikan proses ...
(Makassar) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) memproyeksikan kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan mengalami ...
(Semarang) Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada sebuah ...
(Jakarta) Bea Cukai terus memperkuat perannya dalam menciptakan ekosistem usaha di bidang cukai yang sehat dan berkelanjutan melalui berbagai ...
(Surabaya) Bea Cukai terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur untuk menembus pasar internasional ...
| Mata Uang | Nilai (Rp.) |
|---|---|
| EUR | 17068.99 |
| USD | 15710 |
| GBP | 19949.11 |
| AUD | 10293.61 |
| SGD | 11699.88 |
| * Rupiah | |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...