SF Consulting     17 Apr 2024

Impor Barang Kiriman PMI Tak Lagi Masuk Kategori "Lartas"


(Jakarta) Pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali mengubah aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan perubahan kebijakan terkait barang kiriman untuk pekerja migran Indonesia (PMI) akan dikembalikan ke aturan lama. Hal ini terkait dengan tingginya suara penolakan atas berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 tahun 2024, yang membatasi secara ketat barang bawaan pekerja migran.
 
Ditemui usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Kemenko Perekonomian, Zulkifli menjelaskan bahwa aturan baru akan kembali ke Permendag 25 tahun 2022, dengan batas maksimum nilai barang kiriman sebesar US$ 1.500 per tahun. “Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), enggak diatur Permendag lagi,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dikutip dari Antara pada Selasa (16/04).
 
Dalam rakortas bersama Menko Perekonomian dan pejabat terkait lainnya, diputuskan bahwa pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI tidak akan diberlakukan. Namun, tetap ada batasan nilai barang yang mendapat pembebasan bea masuk, yaitu sebesar US$ 500 per pengiriman, dengan maksimum tiga kali pengiriman per tahun.
 
Zulkifli menambahkan, apabila nilai barang kiriman melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 %. “Nilai barangnya 1.500 dolar AS, nanti barangnya (jenis) dari PMK. Yang non PMI juga diatur dari PMK,” sambung Zulkifli.
 
Terakhir, Zulkifli menyatakan bahwa akan ada masa transisi dalam penerapan perubahan kebijakan ini untuk menghindari kendala di lapangan. Pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan Permendag 36/2023 akan dilakukan dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait, yang akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #impor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024