SF Consulting     6 Nov 2026

Kanwil DJP Jakarta Timur Sosialisasikan Implementasi Pajak Minimum Global Kepada Wajib Pajak

(Jakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi implementasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) kepada 114 perwakilan wajib pajak badan yang terindikasi tergabung dalam Grup Perusahaan Multinasional (PMN). Kegiatan bertajuk “Implementasi Ketentuan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional” tersebut dilaksanakan secara daring.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dalam penerapan Pajak Minimum Global sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 6/PJ/2026. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jakarta Timur, Hotman Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsensus OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS untuk mencegah pengalihan laba ke negara bertarif pajak rendah sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Hotman mengatakan, melalui kebijakan tersebut, grup perusahaan multinasional diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15 % atas laba yang diperoleh. Ketentuan ini juga diharapkan mengakhiri praktik persaingan antarnegara dalam menurunkan tarif pajak untuk menarik investasi. Adapun kriteria wajib pajak yang dikenakan GloBE meliputi grup perusahaan multinasional yang beroperasi lintas yurisdiksi dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro dalam laporan keuangan konsolidasi pada sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Muhammad Farid, Leonard Simangkir, dan Andriyan Irfandi, turut menjelaskan pentingnya penerapan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Instrumen ini memastikan Indonesia tetap memiliki hak pemajakan atas pajak tambahan (top-up tax) sehingga penerimaannya masuk ke kas negara, bukan dialihkan ke negara tempat entitas induk utama berdomisili. Selain itu, materi sosialisasi mencakup penghitungan Tarif Pajak Efektif atau Effective Tax Rate (ETR).

Penyuluh Pajak Aprilia Hari Widiana juga mempraktikkan tata cara penambahan status wajib pajak GloBE melalui portal Core Tax. Wajib pajak diimbau melakukan pendaftaran secara mandiri melalui menu Perubahan Status untuk menghindari penetapan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berkomitmen memberikan pendampingan selama masa transisi penerapan GloBE guna meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menjaga keberlanjutan penerimaan negara. (Rp)

Konsultan pajak
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #globaltax #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024