SF Consulting     6 Nov 2026

Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Gelontorkan Stimulus Ekonomi Hingga 2027

(Jakarta) Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi pada akhir 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung mobilitas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Stimulus yang disalurkan pada Oktober hingga Desember 2026 tersebut mencakup pembukaan rekening baru dengan saldo awal Rp 50 ribu bagi sekitar 25,16 juta penduduk dewasa kelompok desil 1–4. Selain itu, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan kepada 33,24 juta keluarga serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900 ribu bagi sekitar 13,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Nataru, pemerintah juga memberikan berbagai insentif transportasi. Insentif tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat ekonomi domestik bagi 3,75 juta penumpang dengan periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Pemerintah juga memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 % bagi 1,04 juta penumpang untuk periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027, serta insentif tiket kapal laut PELNI bagi 414 ribu penumpang dan pembebasan tarif jasa pelabuhan penyeberangan ASDP di 14 pelabuhan bagi 1,42 juta orang.

Sementara itu, memasuki 2027, pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi yang difokuskan pada tiga sektor utama, yakni ketenagakerjaan, perpajakan, serta perlindungan sosial dan perumahan. Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah akan memperkuat Program Magang Nasional dengan target 150 ribu peserta mulai April 2027, memperluas Program Vokasi Nasional menjadi 300 ribu peserta, serta meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dari sisi perpajakan, pemerintah menyiapkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. Selain itu, rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih dalam pembahasan dan pemerintah akan memberikan pembebasan PPN atas emas perhiasan berkadar 99,9 %. Adapun di sektor perlindungan sosial dan perumahan, pemerintah menyiapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 % bagi pekerja bukan penerima upah, PPN DTP 100 % untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 2 miliar dari batas maksimal Rp 5 miliar, serta fasilitas KPR bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan bunga tetap 6 %.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai stimulus tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. “Capaian pertumbuhan yang sebesar 5,47 % ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, dipimpin Bapak Presiden Prabowo ini sudah on the right track dengan fundamental yang kuat, investasi terus meningkat, tentu dukungan kebijakan yang terarah, terus akan dijalankan, dan tentu terdapat berbagai macam tantangan yang perlu diselesaikan,” pungkas Airlangga. (Rp)

Konsultan pajak
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekonomi #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024