SF Consulting     4 Nov 2026

Indonesia Teken Kesepakatan Pertukaran Informasi Pajak Global, Awasi Kepatuhan Perusahaan Multinasional

(Kotor, Montenegro) Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Kesepakatan tersebut membuka akses pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT), sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan multinasional.
 
Direktur Jenderal Pajak menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam Competent Authorities Conference ke-13 di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026. Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia tercatat sebagai negara penandatangan ke-41 GIR MCAA berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026. Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai 2027, dengan aktivasi hubungan pertukaran bersama masing-masing yurisdiksi mitra setelah persyaratan terpenuhi.
 
GIR merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di negara tempat perusahaan beroperasi. Informasi tersebut diperlukan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan GMT bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan minimal 750 juta euro. Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak Indonesia dapat memperoleh informasi relevan dari negara mitra untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan perpajakan.
 
Selain memperkuat pengawasan, mekanisme pertukaran informasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui sistem pelaporan terpusat atau central filing. Dengan mekanisme ini, grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan sehingga mengurangi kewajiban pelaporan berulang di berbagai negara. Adapun hubungan pertukaran informasi dengan negara mitra akan diaktifkan setelah otoritas terkait memenuhi persyaratan notifikasi dan saling mencantumkan yurisdiksi sebagai pengirim serta penerima informasi.
 
Penandatanganan GIR MCAA juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia memperkuat transparansi perpajakan global, termasuk mendorong perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara. Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai ketentuan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC). Kesepakatan ini disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia serta mendukung penerapan ketentuan GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. (Rp)
 
Konsultan pajak
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #globaltax #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024