SF Consulting     3 Nov 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Digital, Penerimaan Kripto Hingga Fintech Capai Triliunan Rupiah

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.
 
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ungkap Bimo yang dikutip pada Senin (02/11).
 
Selain berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), penerimaan pajak ekonomi digital juga ditopang oleh sektor aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp 2,18 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp 881,82 miliar.
 
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp 5,40 triliun hingga akhir September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp 728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 3,16 triliun.
 
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp 5,96 triliun hingga September 2026. Kontribusi tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 432,69 miliar dan PPN sebesar Rp 5,53 triliun. Dengan demikian, penerimaan dari tiga sektor tersebut, yakni kripto, fintech, dan SIPP, telah mencapai Rp 13,54 triliun. DJP berharap perluasan basis pemungutan dan pengawasan pajak digital dapat memastikan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024