SF Consulting     2 Nov 2026

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 58,75 Triliun, PPN PMSE Dominan

(Jakarta) Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
 
Hal tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak, untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan. “DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan,” ungkap Bimo yang dikutip ada Minggu (01/11).
 
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE yang mencapai Rp 45,21 triliun. Selanjutnya, penerimaan Pajak SIPP tercatat sebesar Rp 5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp 5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp 2,18 triliun.
 
Khusus PPN PMSE, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut pajak hingga akhir September 2026. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd. Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai Rp 45,21 triliun.
 
Penerimaan PPN PMSE tersebut terus meningkat sejak pertama kali dikumpulkan pada 2020. Setoran tercatat sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 10,32 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 9,54 triliun. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024