SF Consulting     30 Oct 2026

Program PSA 100 % DJP Telah Diminati 15 Ribu Wajib Pajak

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 15.015 wajib pajak (WP) telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA). Wajib pajak yang mengajukan permohonan hingga 31 Desember 2026 berkesempatan memperoleh penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 %, sepanjang memenuhi persyaratan.
 
Dikutip dari Kontan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun tidak langsung kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria program PSA 100 %. "Kegiatan sosialisasi dan edukasi baik secara langsung maupun tidak langsung terus kami lakukan agar program PSA 100% dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak terkait," ungkap Inge yang dikutip pada Kamis (29/10).
 
Program PSA merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan sanksi administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang. Menurutnya, kebijakan ini hanya ditujukan untuk meringankan beban akibat keterlambatan atau kekhilafan wajib pajak, tanpa mengurangi hak negara atas penerimaan pajak.
 
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang menyempurnakan PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Ketentuan teknisnya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Sebelumnya Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sesuai kategori yang ditetapkan.
 
Khusus wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025, penghapusan sanksi sebesar 100 % diberikan apabila SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, penyampaian SPT pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50 %, sedangkan periode 1 April hingga 30 Juni 2027 mendapatkan pengurangan sebesar 25 %. Bimo mengimbau wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar memperoleh manfaat keringanan secara maksimal. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #sanksipajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024