SF Consulting     29 Oct 2026

RUU Migas Hampir Rampung, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Untuk Eksplorasi

(Jakarta) Pemerintah tengah mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), yang ditargetkan segera memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyusunan DIM RUU Migas telah mencapai sekitar 90 % dan mendekati penyelesaian. Regulasi ini disiapkan untuk memperbarui tata kelola sektor hulu migas sekaligus memperbaiki iklim investasi nasional.
 
Bahlil mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang digadang-gadang menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). BUK nantinya akan memiliki kewenangan lebih besar, termasuk dalam pengurusan perizinan, guna memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat kegiatan investasi dan eksplorasi migas.
 
“Prinsipnya badan usaha khusus ini akan diberikan kewenangan yang besar termasuk urusan perizinan. Supaya apa? Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama, eksplorasinya lama, izinnya lama,” ungkap Bahlil dalam acara FOREK Hulu Migas 2026, yang dikutip dari Kontan pada Rabu (28/10).
 
Selain penyederhanaan perizinan, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak bagi kegiatan eksplorasi migas. Bahlil menyebut, beban pajak pada tahap eksplorasi diusulkan untuk ditangguhkan hingga perusahaan memperoleh hasil produksi. Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi beban kontraktor ketika masih menghadapi ketidakpastian hasil pencarian cadangan migas. “Itu juga termasuk dengan sweetener terhadap pajak. Kalau pajaknya masih eksplorasi ya udahlah, jangan dulu dibayarlah. Kalau sudah dapat (produksi) bayar. Kalau tidak dapat ya enggak usah, PPN itu kan kalau ada hasil, kalau enggak ada hasil apa yang mau dibayar,” jelasnya.
 
Bahlil menegaskan, melalui pembentukan BUK, pemerintah menargetkan seluruh proses administrasi dan perizinan dapat diselesaikan melalui mekanisme satu pintu sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Kombinasi penyederhanaan birokrasi dan rencana insentif pajak tersebut diharapkan meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu migas, mempercepat kegiatan eksplorasi, serta mendukung pengembangan industri migas nasional. “Nanti dengan undang-undang ini insya Allah doakan akan terputus, semua akan di BUK supaya satu pintu dan selesai semua urusan,” pungkas Bahlil. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #migas #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024