SF Consulting     27 Oct 2026

Pemerintah Butuh Penerimaan Rp 3.400 Triliun Untuk Biayai Belanja Dan Intervensi Fiskal 2027

(Jakarta) Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pentingnya ketepatan intervensi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu mengidentifikasi sektor-sektor yang membutuhkan keterlibatan negara agar kebijakan yang dijalankan dapat memberikan dampak optimal terhadap perekonomian nasional.
 
Namun, pelaksanaan intervensi tersebut harus didukung oleh penerimaan negara yang memadai. Suahasil mengatakan, pemerintah perlu memastikan ketersediaan sumber pendanaan agar berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana. Pada 2027, Kementerian Keuangan ditargetkan mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 3.400 triliun untuk membiayai belanja negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 4.000 triliun.
 
"Tahun depan, 2027, kami di Kementerian Keuangan harus mengumpulkan Rp 3.400 triliun untuk membiayai pengeluaran yang besarnya Rp 4.000 triliun. Kita pastikan bahwa pengeluaran negaranya itu di titik-titik yang penting, kita pastikan yang namanya penerimaan negaranya terkumpul," ungkap Menkeu Suahasil yang dikutip pada Senin (26/10).
 
Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki tiga tujuan utama dalam menjalankan kebijakan fiskal, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas perekonomian, serta mempertahankan kredibilitas dan kesehatan fiskal. Dari sisi pertumbuhan, belanja negara diarahkan untuk menciptakan efek pengganda bagi aktivitas ekonomi. Sementara itu, APBN juga berperan menjaga stabilitas agar gejolak ekonomi tidak mengganggu kegiatan masyarakat.
 
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen menjaga kesehatan fiskal melalui pengelolaan defisit anggaran yang terukur. Suahasil menegaskan, defisit tetap diperbolehkan selama berada dalam batas yang terkendali dan tidak mengganggu keberlanjutan fiskal. Pemerintah pun berkomitmen mempertahankan defisit APBN di bawah 3 % terhadap produk domestik bruto (PDB). "Boleh defisit, tapi terukur. Tidak boleh defisit yang tidak terukur. Karena itu komitmen kita kepada defisit anggaran di bawah 3 % menjadi sesuatu yang terus kita gaungkan," tegasnya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #insentiffiskal #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024