SF Consulting     27 Oct 2026

DJP Sulselbartra Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Insentif Penghapusan Sanksi

(Makassar) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyosialisasikan kebijakan relaksasi perpajakan kepada Paguyuban Seluruh Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) melalui kegiatan Dialog Perpajakan di Mahoni Hall, Hotel Claro Makassar, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi dengan wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
 
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim hadir bersama Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ali Zainal Abidin serta Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Muhammad Reza Fahmi. Dialog tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan.
 
Dalam pemaparannya, Ali menjelaskan bahwa PMK 71/2026 mengubah mekanisme alokasi pembayaran pajak. Jika sebelumnya pembayaran diperhitungkan secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi administratif, kini setiap pembayaran wajib pajak terlebih dahulu dialokasikan untuk melunasi pokok pajak, kemudian sisanya diperhitungkan untuk sanksi administratif. Regulasi tersebut juga memperluas objek sanksi yang dapat diajukan pengurangan, dengan mengecualikan sanksi administratif yang timbul akibat putusan keberatan maupun banding sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
 
Sementara itu, melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan insentif pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara bertahap untuk mendorong penyelesaian kewajiban pajak. Pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, pengurangan atau penghapusan sanksi diberikan sebesar 100% bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak atau memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) secara sukarela. Besaran insentif kemudian turun menjadi 50 % pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 dan 25 % pada 1 April hingga 30 Juni 2027.
 
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi wajib pajak yang beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Melalui dialog bersama PSMTI, Kanwil DJP Sulselbartra mendorong para pelaku usaha dan anggota paguyuban memanfaatkan fasilitas relaksasi perpajakan tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak serta memperbaiki kepatuhan administrasi perpajakan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024