SF Consulting     26 Oct 2026

PMK 77 Terbit, PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama Nataru

(Jakarta) Pemerintah menanggung 100% pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
 
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027. Beleid yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 itu bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas perekonomian nasional selama periode libur akhir tahun.
 
Dikutip dari Kontan, dalam Pasal 2 PMK tersebut, pemerintah menetapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 % atas pajak yang terutang dari tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, fasilitas ini tidak mencakup seluruh komponen biaya tiket pesawat. Penumpang tetap harus memenuhi dua persyaratan, yakni membeli tiket dalam periode yang ditentukan dan melakukan penerbangan pada jadwal yang telah ditetapkan. Tiket yang dibeli dalam periode insentif tetapi digunakan untuk penerbangan di luar jadwal tersebut tidak berhak memperoleh fasilitas.
 
PMK 77/2026 juga menegaskan bahwa PPN atas layanan tambahan, seperti pembelian bagasi ekstra dan pemilihan kursi, tetap menjadi beban penumpang. Dalam simulasi tiket penerbangan Jakarta-Surabaya senilai Rp 1.261.756, total PPN terutang mencapai Rp 112.663. Dari jumlah tersebut, pemerintah menanggung Rp 100.276 atas tarif dasar dan fuel surcharge. Sementara itu, PPN atas bagasi tambahan sebesar Rp 7.432 dan pemilihan kursi sebesar Rp 4.955 tetap dipungut kepada penumpang.
 
Selain mengatur pemberian insentif, pemerintah mewajibkan maskapai berstatus pengusaha kena pajak untuk menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan transaksi PPN DTP sesuai ketentuan perpajakan. Maskapai juga harus menyampaikan rincian transaksi secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), paling lambat 31 Maret 2027. Apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu, fasilitas PPN DTP tidak diberikan dan pengenaan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #insentiffiskal #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024