SF Consulting     23 Oct 2026

Pemerintah Kaji Perluasan Insentif PPh DTP Gaji Hingga Rp 10 Juta Pada 2027

(Jakarta) Pemerintah mengkaji perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan bergaji hingga Rp 10 juta per bulan ke seluruh sektor usaha pada 2027. Kebijakan tersebut ditargetkan dapat menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut saat melaporkan perkembangan kebijakan ekonomi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. “Bapak Presiden, juga bahwa mereka yang bergaji Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap Menko Airlangga yang dikutip dari Bisnis.com pada Kamis (22/10). Insentif PPh DTP sebelumnya telah diterapkan sejak 2025 untuk sektor padat karya dan pariwisata, kemudian dilanjutkan pada 2026.
 
Selain memperluas cakupan PPh DTP, pemerintah juga mengkaji kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar semakin banyak karyawan yang terbebas dari pungutan pajak atas penghasilannya. Rencana tersebut dipertimbangkan untuk diterapkan pada 2027 dan tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan, termasuk untuk menghitung potensi berkurangnya penerimaan negara akibat kebijakan tersebut.
 
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi senilai Rp 31 triliun pada akhir 2026 melalui bantuan pangan, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan program pembukaan rekening baru. Untuk program rekening baru, pemerintah mengalokasikan Rp 1,28 triliun yang menyasar 25 juta warga berusia minimal 17 tahun dari kelompok desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Program ini melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk., dengan setoran awal sebesar Rp50.000 untuk setiap rekening.
 
Pemerintah juga mengalokasikan Rp17,54 triliun untuk bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan bagi sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat selama Oktober–Desember 2026. Sementara itu, anggaran BSU mencapai Rp11,97 triliun yang ditujukan kepada sekitar 13,30 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Setiap penerima akan memperoleh bantuan Rp300.000 per bulan yang pencairannya dilakukan sekaligus pada November atau Desember 2026. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pph #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024