SF Consulting     13 Oct 2026

PMK 71 Terbit, Pemerintah Ubah Mekanisme Pembayaran Utang Pajak, Pokok Didahulukan

(Jakarta) Pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Peraturan yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tersebut, mulai berlaku sejak diundangkan pada 02 Oktober 2026, dengan salah satu perubahan utama berupa penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak.
 
Melalui aturan baru ini, pembayaran yang dilakukan wajib pajak akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengalokasikan pembayaran secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban pokok perpajakan sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Namun, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.
 
Bimo menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang pajak. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemerintah berharap penyempurnaan ini dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang tertunda, memperkuat kepatuhan sukarela, serta menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
 
Dari sisi fiskal, kebijakan tersebut diharapkan mendukung penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib sekaligus memperkuat efektivitas sistem perpajakan. Bimo menambahkan, aturan ini juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memberikan informasi dan pendampingan agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ditjenpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024