SF Consulting     12 Oct 2026

DJP Sosialisasikan Pajak Minimum Global Pada 191 Wajib Pajak Besar

(Jakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar menyosialisasikan kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) kepada 191 Wajib Pajak Besar dengan total 375 peserta. Kegiatan yang digelar secara hybrid di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selata tersebut, berlangsung dalam dua sesi, yakni pagi dan siang.
 
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto menjelaskan, sosialisasi ini merupakan langkah untuk mempersiapkan wajib pajak menghadapi perubahan lanskap perpajakan internasional sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Menurutnya, sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha diperlukan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal. Penerapan pajak minimum global juga ditujukan untuk menciptakan keadilan iklim usaha dan mencegah penggerusan basis pajak lintas negara.
 
Dalam pemaparan materi, perwakilan Direktorat Perpajakan Internasional DJP, Johanes Glorinus Saragih, menjelaskan bahwa kebijakan GMT merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang melibatkan G20 dan OECD. Melalui aturan tersebut, Indonesia menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15 % bagi perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria. Ia menegaskan, pemungutan pajak tambahan di dalam negeri penting untuk menjaga hak pemajakan Indonesia. Jika pajak tambahan tidak dipungut di Indonesia, hak pemajakan tersebut berpotensi diambil oleh negara lain sesuai mekanisme yang berlaku.
 
Johanes juga menjelaskan tiga mekanisme utama pengenaan pajak tambahan, yakni Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). QDMTT menjadi mekanisme pemajakan minimum domestik, sedangkan IIR diterapkan melalui entitas induk. Adapun UTPR berfungsi sebagai mekanisme cadangan apabila pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan melalui mekanisme sebelumnya. Materi turut mencakup ambang batas pendapatan konsolidasi, penghitungan pajak tambahan, serta tata cara pembayaran dan pelaporan.
 
Sementara itu, narasumber Haryo Bagaskara memaparkan aspek teknis registrasi, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan GloBE melalui Core Tax. Sosialisasi ditutup dengan diskusi interaktif mengenai subjek pajak GloBE, penghitungan laba bersih GloBE, pajak tercakup, tarif pajak efektif, serta prosedur pembayaran dan pelaporan. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berharap wajib pajak dapat memahami ketentuan baru dan mempersiapkan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai regulasi yang berlaku. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024