SF Consulting     5 Oct 2026

DJP Perketat Pengawasan 34 Kanwil Untuk Kejar Target Penerimaan Pajak 2026

(Bogor) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap 34 kantor wilayah (Kanwil) untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak 2026. Pengawasan diperkuat menyusul belum meratanya kinerja Kanwil pada tahun sebelumnya. DJP kini menempatkan pejabat kantor pusat untuk memantau kinerja masing-masing Kanwil secara lebih dekat.
 
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pembagian pengawasan dilakukan terhadap seluruh 34 Kanwil. Setiap Kanwil dituntut meningkatkan akuntabilitas serta mengoptimalkan potensi penerimaan yang tersedia di wilayah masing-masing. “2026 ini betul-betul saya dengan kepanjangan tangan para direktur, para BUD yang ada di kantor pusat itu dibagi rata ke 34 Kanwil untuk memonitor Kanwil satu-satu dan kami lakukan akuntabilitas mikronya kita tingkatkan,” ungkap Bimo yang dikutip dari Kontan pada Minggu (04/10).
 
Menurut Bimo, penguatan pengawasan menjadi penting karena berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hanya dua dari 34 Kanwil yang berhasil melampaui target penerimaan. Kanwil DJP Jakarta Selatan II mencatat realisasi penerimaan sebesar 106,17 % dari target, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat II mencapai 101,59 %. Sementara itu, 32 Kanwil lainnya masih mencatat realisasi di bawah target.
 
Pengawasan tersebut tidak hanya berfokus pada pencapaian penerimaan, tetapi juga pemetaan karakteristik wajib pajak dan potensi ekonomi di setiap wilayah. DJP akan memastikan secara lebih rinci wajib pajak yang ditangani hingga petugas atau account representative yang bertanggung jawab. “Jadi satu per satu itu kita paham termasuk by actor. Siapa account representative yang menangani wajib pajak ABCD dan segala macam. Jadi disiplin di situ ini benar-benar kami jaga,” kata Bimo.
 
DJP juga memanfaatkan sistem untuk memetakan basis pajak sekaligus memantau tindakan petugas dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Bimo menegaskan, pemanfaatan sistem harus dibarengi kedisiplinan petugas agar potensi penerimaan dapat direalisasikan secara optimal. “Tidak mungkin manual, tentu by system. Tapi by system kalau aktornya tidak disiplin juga tidak akan dapat potensi penerimaan pajak,” ujarnya. Strategi ini, lanjut Bimo, ditempuh dengan memperkuat administrasi dan eksekusi perpajakan tanpa harus mengandalkan kebijakan atau jenis pajak baru. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024