SF Consulting     22 Sep 2026

Impor Returnable Package Dipermudah, Pelaku Usaha Tak Perlu Serahkan Jaminan

(Jakarta) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam kegiatan impor sementara returnable package. Melalui PMK Nomor 52 Tahun 2026, impor sementara returnable package tidak diwajibkan menyerahkan jaminan. Kebijakan ini mempertimbangkan tingginya frekuensi kegiatan impor dan ekspor kembali returnable package yang berpotensi menambah beban pengguna jasa apabila kewajiban jaminan diberlakukan berulang.
 
“Tidak diberlakukannya kewajiban jaminan pada impor sementara returnable package merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada pengguna jasa, dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan dan kepatuhan,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati yang dikutip pada Senin (21/09).
 
Meski memberikan kemudahan, PMK 52/2026 tetap mengatur tanggung jawab Pemilik Izin Returnable Package. Pemilik izin wajib melunasi bea masuk, sanksi administratif berupa denda, serta pajak dalam rangka impor apabila timbul kewajiban. Ketentuan tersebut juga berlaku apabila terjadi penolakan perpanjangan, pembaruan, maupun pencabutan izin.
 
Dari sisi pengawasan, Bea Cukai tetap dapat melakukan penyegelan, penegahan, penelitian, dan pemeriksaan sewaktu-waktu. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan apabila terjadi keterlambatan ekspor kembali atau barang impor sementara tidak diekspor kembali. PMK 52/2026 juga mengatur kondisi yang menimbulkan kewajiban pembayaran sanksi administratif serta sanksi layanan atas pelanggaran ketentuan impor sementara.
 
“Pengaturan ini tetap menyeimbangkan kemudahan dengan pengawasan. Layanan dan penatausahaan kuota atau saldo returnable package juga dikelola secara digital melalui sistem komputer pelayanan,” pungkas Netty. Dengan berlakunya PMK 52/2026, pelaku usaha memperoleh kepastian yang lebih jelas melalui perizinan periodik, kemudahan tanpa jaminan, fleksibilitas penggunaan oleh pihak lain, serta layanan digital dalam pengelolaan returnable package. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024