SF Consulting     15 Sep 2026

DJP Dan Pertamina Perkuat Sinergi Perpajakan Berbasis Data

(Jakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat sinergi perpajakan melalui penerapan sistem yang transparan, modern, dan berbasis data. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara General Ledger Tax Mapping serta penyerahan Sertifikat Kepatuhan dalam rangka uji coba program Cooperative Compliance dengan penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, Senin (14/9/2026).
 
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga, Budi Christiadi menjelaskan program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara tim Direktorat Jenderal Pajak dan jajaran Pertamina selama beberapa bulan terakhir. Uji coba Cooperative Compliance ini menjadi yang pertama dengan Pertamina sebagai salah satu wajib pajak peserta untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Program tersebut diharapkan dapat menguji keandalan sistem, efektivitas prosedur, sekaligus membangun hubungan konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha.
 
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria menyampaikan apresiasi atas dukungan DJP dalam proses perumusan hingga pelaksanaan kerja sama tersebut. Pertamina menyambut positif kolaborasi berbasis transparansi data karena dinilai dapat mendorong pengelolaan perpajakan yang lebih matang dan terbuka serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Penandatanganan General Ledger Tax Mapping dilakukan oleh Mega Satria, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan Ketua Tim GL Tax Mapping, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Compliance Arrangement oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledyanto kepada Mega Satria.
 
Sekretaris DJP Nurbaeti Munawaroh yang membacakan arahan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan, transparansi, keterbukaan data, dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui konsep Cooperative Compliance, pengawasan pajak diarahkan dari pendekatan pascatransaksi menuju preventive compliance yang proaktif, kolaboratif, dan berbasis data. Dengan pendekatan ini, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga potensi sengketa dapat dicegah secara lebih efisien.
 
Bimo menilai kepatuhan perpajakan harus dibangun sejak proses bisnis, sistem akuntansi, data transaksi, hingga sistem pengendalian internal perusahaan, bukan hanya ketika Surat Pemberitahuan (SPT) dilaporkan atau pajak dibayarkan. Menurutnya, perusahaan yang memiliki sistem pengendalian perpajakan terbuka dan data yang dapat dipercaya layak memperoleh kepastian, kemudahan, serta administrasi perpajakan yang lebih efisien. DJP juga berharap Pertamina dapat menjadi perintis sekaligus benchmark bagi wajib pajak lainnya dalam penerapan model kepatuhan berbasis sistem, data, dan transparansi. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024