SF Consulting     15 Sep 2026

Bea Cukai Rancang BTKI 2028, Struktur Tarif Nasional Bakal Berubah

(Jakarta) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai menyusun Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2028 melalui kick-off meeting. Penyusunan ini menjadi langkah awal untuk menyiapkan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif kepabeanan yang responsif terhadap perkembangan perdagangan global serta kebutuhan perekonomian nasional.
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan, penyusunan BTKI 2028 merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap sistem perdagangan internasional. Indonesia telah meratifikasi International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (Konvensi HS WCO) melalui Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993, sehingga nomenklatur nasional harus disesuaikan secara berkala dengan perkembangan Harmonized System (HS) yang ditetapkan World Customs Organization (WCO).
 
WCO pada Juni 2026 telah menyelesaikan Siklus Kaji Ulang ke-7 HS yang menghasilkan HS 2028 dan akan berlaku secara internasional mulai 1 Januari 2028. HS 2028 mencakup 299 paket amendemen, dengan 1.229 heading dan 5.852 subheading, termasuk enam heading dan 428 subheading baru dibandingkan HS 2022. Perubahan tersebut mencakup perkembangan perdagangan global, teknologi, kesehatan masyarakat, ekonomi sirkular, hingga perlindungan lingkungan.
 
Indonesia selanjutnya wajib mengadopsi HS 2028 ke dalam ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sesuai kerja sama kepabeanan ASEAN. Hasil harmonisasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif dalam BTKI 2028. Menurut Budi, proses tersebut tidak sekadar mengonversi nomenklatur, tetapi juga mencakup harmonisasi struktur tarif nasional, penyesuaian kebijakan larangan dan pembatasan, pemenuhan komitmen perjanjian perdagangan bebas (FTA), serta penguatan kepentingan nasional melalui pos tarif yang lebih representatif.
 
Penyusunan BTKI 2028 melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Bea Cukai menargetkan BTKI 2028 mampu mencerminkan perkembangan komoditas dan industri nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia. Sistem tersebut juga akan dikembangkan berbasis digital agar lebih mudah dinavigasi, mempercepat pencarian, menjaga konsistensi aspek legal dan terminologi, serta memudahkan pembaruan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024