SF Consulting     11 Sep 2026

DJP Ingatkan Dokter Soal Potensi PPh Kurang Bayar

(Hulu Sungai Utara) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung bersama KP2KP Amuntai memperkuat edukasi perpajakan bagi kalangan profesional melalui sosialisasi aspek perpajakan kepada para dokter di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten HSU dan diikuti para dokter di lingkungan HSU.
 
Sekretaris Dinas Kesehatan HSU Muhammad Yotawijaya, mewakili Kepala Dinas Kesehatan HSU dr. Mochammad Yandi Friyadi, menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan profesi dokter. Edukasi ini diharapkan dapat membantu para dokter memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Penyuluh KPP Pratama Tanjung Rusdi Haris menjelaskan mengenai penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar tahunan atau PPh Pasal 29 yang dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Menurutnya, sejak berlakunya PMK Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh kurang bayar tahunan untuk 2024 cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena tarif pemotongan oleh rumah sakit atau klinik rata-rata sebesar 5 %, bukan menggunakan tarif progresif.
 
Selain PPh tahunan, Rusdi mengingatkan para dokter untuk memperhatikan kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25. Pembayaran angsuran dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Angsuran tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga dapat mengurangi pajak yang masih harus dibayar saat pelaporan SPT Tahunan. Besaran angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung dari PPh terutang setahun setelah dikurangi kredit pajak yang dapat diperhitungkan, kemudian dibagi 12.
 
“Dengan membayar angsuran PPh Pasal 25 secara rutin, pajak yang harus dibayar ketika menyampaikan SPT Tahunan nantinya bisa lebih ringan. Karena itu, kami mengingatkan para dokter agar tidak lupa memenuhi kewajiban angsuran pajaknya setiap bulan,” ungkap Rusdi. Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Tanjung dan KP2KP Amuntai berharap pemahaman para dokter mengenai kewajiban perpajakan semakin meningkat sekaligus menegaskan komitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024