SF Consulting     9 Sep 2026

DJP Jaksel II Gandeng Perbankan Tingkatkan Efektivitas Penagihan Pajak

(Jakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II memperkuat sinergi dengan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank swasta nasional untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penagihan aktif perpajakan. Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui forum komunikasi yang digelar di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
 
Salah satu agenda utama forum adalah menyelaraskan Standard Operating Procedure (SOP) pemblokiran rekening, penyitaan, dan pemindahbukuan dengan ketentuan perpajakan serta prosedur yang berlaku di masing-masing bank. Penyelarasan ini diharapkan dapat memperjelas alur koordinasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan, dan mempercepat waktu penyelesaian pada setiap tahapan penagihan aktif.
 
Dalam forum tersebut, DJP dan perbankan juga memetakan sejumlah kendala teknis, antara lain variasi waktu penyelesaian, prosedur administratif, serta mekanisme koordinasi dalam pemblokiran rekening, penyitaan, pembukaan blokir hingga pemindahbukuan dana ke kas negara. Perbankan juga mendapatkan pembekalan terkait mekanisme penagihan perpajakan agar pelaksanaan SOP di lapangan berjalan sesuai ketentuan. "Sinergi ini bukan hanya mengenai percepatan proses administrasi, tetapi juga memastikan setiap pihak memiliki pemahaman yang sama," ungkap Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin yang dikutip pada Selasa (08/09).
 
Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan penagihan pajak merupakan rangkaian tindakan untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan, baik melalui pendekatan persuasif maupun penagihan aktif seperti Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, dan penyitaan aset sesuai peraturan perundang-undangan. Sinergi dengan industri perbankan akan terus diperkuat guna mendukung kelancaran penagihan aktif sekaligus mengamankan hak negara atas penerimaan pajak. DJP juga mengimbau wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, benar, dan tepat waktu. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024