SF Consulting     9 Sep 2026

Menkeu Pastikan Empat Bank Himbara Siap Terapkan SPP-TDLN

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) siap menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Penerapan sistem tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian uji coba untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan operasional perbankan.
 
Purbaya mengatakan SPP-TDLN telah menjalani pengujian melalui mekanisme sandboxing di sejumlah bank. Empat bank BUMN menjadi kelompok awal yang dinyatakan siap menjalankan sistem tersebut, sementara implementasi pada bank lainnya akan dilakukan secara bertahap. “Sistemnya sudah siap semua, kami sudah mengetes berapa puluh bank. Himbara akan segera mulai jalan, nanti akan kita implementasinya ke bank-bank lain secara bertahap,” ungkap Menkeu Purbaya dalam media briefing pada Selasa (08/09).
 
Menurut Purbaya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah melakukan uji coba terbatas untuk memastikan sistem dapat berfungsi sebelum diterapkan secara resmi. Ia menegaskan empat bank BUMN telah menyelesaikan tahap pengujian sehingga SPP-TDLN dapat mulai diberlakukan sesuai jadwal pada 10 September 2026.
 
Meski demikian, Purbaya belum menetapkan proyeksi penerimaan pajak secara rinci dari implementasi SPP-TDLN. Ia mengatakan terdapat estimasi dari vendor yang terlibat dalam pengujian bahwa sistem tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan dalam jumlah besar. Namun, pemerintah tetap berhati-hati dalam memperkirakan penerimaan karena realisasi tambahan pajak belum tentu langsung terlihat setelah sistem diterapkan.
 
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut, penerapan SPP-TDLN diharapkan memperluas basis pajak dari aktivitas perdagangan digital luar negeri yang konsumennya berada di Indonesia. Menurut dia, sistem tersebut berpotensi meningkatkan basis pajak setidaknya dua kali lipat dari kondisi saat ini, dengan penerimaan dari perdagangan digital yang berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024