SF Consulting     3 Sep 2026

PMK 55 Terbit, Kemenkeu Rombak Peraturan Konsultan Pajak

(Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 tersebut, menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
 
Dikutip dari CNBC Indonesia, penerbitan beleid baru ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak sebagai bagian dari tax intermediaries dalam sistem perpajakan nasional. Selain mengatur konsultan pajak, PMK 55/2026 memperluas cakupan pengawasan kepada pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, yang sebelumnya belum secara khusus diatur dalam aspek pembinaan dan pengawasannya.
 
Dalam aturan baru tersebut, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi dan berlaku selama tiga tahun. Mereka juga tunduk pada larangan serta sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan surat keterangan. PMK ini turut memperketat sejumlah ketentuan bagi konsultan pajak, antara lain kewajiban pengungkapan hubungan kekerabatan dengan pegawai unit perumus kebijakan pajak serta masa jeda lima tahun bagi mantan PNS atau PPPK di Kemenkeu sebelum dapat menjadi konsultan pajak.
 
Dari sisi pengawasan, konsultan pajak diwajibkan memenuhi Pendidikan Profesional Berkelanjutan dengan minimal 20 SKP untuk tingkat A, 30 SKP untuk tingkat B, dan 45 SKP untuk tingkat C setiap tahun. Laporan tahunan juga diperluas dengan memuat daftar klien, jenis jasa, periode penugasan, hingga besaran fee yang diterima. Sanksi administratif juga diberlakukan secara berjenjang, dengan peringatan maksimal tiga kali dalam lima tahun sebelum pembekuan dan pembekuan maksimal tiga kali dalam lima tahun sebelum pencabutan izin.
 
PMK 55/2026 juga membentuk Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak yang melibatkan unsur Kemenkeu, asosiasi konsultan pajak, dan akademisi. Ujian profesi konsultan pajak selanjutnya akan diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak dalam rezim baru, sedangkan sertifikat konsultan pajak lama tetap dapat digunakan sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama dua tahun sejak diterbitkan. PMK 55/2026 mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #konsultanpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024