SF Consulting     1 Sep 2026

Bea Cukai Evaluasi Izin Corporate Guarantee

(Jakarta) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian izin Corporate Guarantee (CG) guna memastikan fasilitas kepabeanan tersebut dimanfaatkan secara akuntabel dan sesuai ketentuan. Evaluasi juga menjadi bagian dari pembinaan kepada pengguna jasa sekaligus menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan pengawasan.
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan monitoring dan evaluasi Corporate Guarantee dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun. Langkah tersebut bertujuan memastikan perusahaan penerima fasilitas tetap memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. “Monitoring dan evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai agar terus menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan berusaha dan pelaksanaan pengawasan,” ungkap Budi yang dikutip pada Senin (31/08).
 
Corporate Guarantee merupakan bentuk jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan membayar seluruh pungutan negara dan/atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Fasilitas ini memberikan kemudahan sekaligus manfaat ekonomi bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan.
 
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 2025, tercatat 251 perusahaan penerima izin Corporate Guarantee. Sebanyak 225 perusahaan masih memenuhi persyaratan, sementara 26 perusahaan berhasil mendapatkan persetujuan atas pengajuan izin baru. Di sisi lain, Bea Cukai mencabut izin 10 perusahaan dan menolak pengajuan izin baru dari 4 perusahaan. Menurut Budi, pencabutan dan penolakan tersebut menunjukkan masih ada perusahaan yang belum memahami indikator penilaian serta konsekuensi apabila persyaratan izin tidak lagi terpenuhi.
 
Untuk menjaga izin Corporate Guarantee, perusahaan diminta menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara berkala dan tepat waktu, mempertahankan kualitas laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan, serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai mengimbau pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk mengakses situs resmi Bea Cukai atau menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kepabeanan #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024