SF Consulting     1 Sep 2026

Bea Cukai Tanjung Priok Resmikan Pemindai Peti Kemas Ekspor ke-10

(Jakarta) Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Resmikan Pemindai Peti Kemas Ekspor ke-10
Bea Cukai Tanjung Priok memperkuat pengawasan barang ekspor melalui peresmian alat pemindai peti kemas ke-10 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Fasilitas tersebut berlokasi di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT IPC Terminal Peti Kemas dan TPS PT Mustika Alam Lestari.
 
Pengoperasian pemindai ke-10 menjadi bagian akhir dari rangkaian pembangunan fasilitas pemindaian peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, penambahan fasilitas tersebut merupakan upaya memperkuat pengawasan berbasis teknologi sekaligus menjaga kelancaran arus logistik.
 
“Dengan beroperasinya pemindai ke-10 ini, kami semakin memperkuat dukungan teknologi dalam pelaksanaan pengawasan. Pemanfaatan hasil pemindaian menjadi salah satu data pendukung bagi petugas dalam melakukan analisis risiko dan menentukan tindak lanjut pemeriksaan secara lebih efektif,” ungkap Adhang yang dikutip pada Senin (31/08).
 
Alat pemindai peti kemas menggunakan teknologi sinar-X yang memungkinkan petugas menganalisis isi kontainer melalui citra hasil pemindaian tanpa harus membuka peti kemas. Fasilitas ini juga dilengkapi Radiation Portal Monitor (RPM) untuk mendeteksi potensi paparan atau kontaminasi radioaktif. Hasil pemindaian dapat digunakan untuk mengidentifikasi anomali dan menentukan tindak lanjut pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko.
 
Teknologi pemindaian tersebut sebelumnya turut mendukung pengungkapan upaya penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas melalui modus misdeclaration. Dengan beroperasinya pemindai ke-10, Bea Cukai Tanjung Priok akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan data untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, menjaga kepatuhan perdagangan internasional, serta mendukung kelancaran arus barang melalui Pelabuhan Tanjung Priok. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024