SF Consulting     31 Aug 2026

Mulai Besok! 15 Bank Siap Tampung DHE SDA Eksportir

(Jakarta) Pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, serta mulai disosialisasikan pada akhir pekan lalu.
 
Dari 15 bank yang ditetapkan, lima merupakan bank devisa BUMN, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara 10 bank devisa non-BUMN terdiri dari Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd., JP Morgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
 
Dalam kebijakan terbaru, fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memilih memanfaatkan fasilitas tersebut wajib menempatkan sedikitnya 30 % DHE SDA selama paling singkat tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN. Sementara eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2026, yakni penempatan 100 % selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, atau minimal 30 % selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
 
Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Surat tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak menyampaikan surat, eksportir secara otomatis dianggap memilih memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
 
Pemerintah menegaskan fasilitas Pasal 18A merupakan satu paket yang tidak dapat dipisahkan antara jangka waktu, besaran penempatan, dan bank penempatan, serta pilihan pemanfaatannya hanya dapat dilakukan satu kali. Penyempurnaan implementasi ketentuan tersebut berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Jika terjadi permasalahan atau sengketa dalam pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikannya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekspor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024