SF Consulting     31 Aug 2026

Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Capai Rp 14,13 Triliun Hingga Juli 2026

(Balikpapan) Realisasi penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp 14,138 triliun secara bruto. Namun, capaian tersebut mengalami kontraksi 14,83 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kaltim dan Kaltara tingkat pimpinan yang digelar secara daring. Rapat yang diikuti seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan di kedua provinsi tersebut membahas perkembangan APBN hingga Juli 2026, dengan pemaparan disampaikan Kepala Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Warid Sudarwanto.
 
Sementara itu, secara neto penerimaan pajak Kaltim dan Kaltara tercatat sebesar Rp 11,248 triliun. Angka tersebut justru tumbuh 18,39 % dibandingkan periode yang sama pada 2025. Penerimaan tersebut ditopang sejumlah jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.
 
Kontraksi penerimaan bruto pada Juli 2026 antara lain dipengaruhi penurunan aktivitas perdagangan batu bara dan sektor pendukungnya serta penerapan PMK-81 Tahun 2024. Penurunan aktivitas pertambangan turut berdampak terhadap penerimaan PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, dan PPN. Selain itu, perubahan administrasi PBB P5L ke kantor pelayanan pajak pusat turut memengaruhi pencatatan penerimaan di wilayah Kaltim dan Kaltara.
 
Rapat ALCo Regional tersebut diikuti pimpinan unit vertikal Kementerian Keuangan, di antaranya Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara, Kanwil DJKN Kaltim dan Kaltara, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, serta Kanwil DJPb Kaltim dan Kaltara. Koordinasi melalui konsep Kemenkeu Satu tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarunit dalam memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan sekaligus mendukung pengelolaan keuangan negara dan perekonomian daerah. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024