SF Consulting     26 Aug 2026

Pemprov Jabar Cari Strategi Tingkatkan Penerimaan Dari Dana Bagi Hasil

(Bekasi) Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II. Pertemuan tersebut digelar untuk menggali potensi peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bagi Jawa Barat sebagai bagian dari kajian kolaboratif Pemprov Jabar dan BRIN.
 
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Pengaturan Pemprov Jawa Barat, Retno Muliayani mengatakan DBH menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial untuk mendukung kebutuhan anggaran daerah. Menurut dia, salah satu potensi yang perlu dikaji berasal dari DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan tenaga kerja di Jawa Barat. “Kami berharap kajian yang dilakukan bersama BRIN ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang valid dan dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengoptimalkan potensi DBH,” ungkap Retno yang dikutip pada Selasa (25/08).
 
Peneliti BRIN dalam pertemuan tersebut menjelaskan kajian difokuskan untuk mengidentifikasi faktor yang menyebabkan perbedaan penerimaan DBH antarwilayah, khususnya Jawa Barat dan DKI Jakarta. Kajian mencakup potensi tax base, PPh Pasal 21, serta PPh Pasal 25/29. Berdasarkan data yang dipaparkan, DKI Jakarta tercatat menerima DBH sekitar Rp 22,4 triliun, sedangkan Jawa Barat sekitar Rp 1,2 triliun. Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek yang akan didalami, termasuk mekanisme pembentukan dan pembagian DBH serta peluang peningkatannya.
 
Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan pengalokasian DBH PPh telah memiliki dasar dan mekanisme yang diatur dalam PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan. Dalam penghitungan DBH PPh, data yang digunakan antara lain realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 tahun anggaran sebelumnya serta indikator kinerja optimalisasi penerimaan pajak. Untuk PPh Pasal 21, realisasi penerimaan dihitung berdasarkan tempat Wajib Pajak terdaftar, yang mengacu pada tempat kegiatan usaha pemberi kerja. Alokasi DBH juga terdiri atas alokasi formula 90 % dan alokasi kinerja 10 %.
 
Selain menggali mekanisme penghitungan DBH, BRIN meminta sejumlah data kepada DJP untuk memperkuat kajian, termasuk jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan dan jumlah SPT yang telah disampaikan. Data tersebut akan digunakan untuk menganalisis potensi tax base dan tingkat kepatuhan perpajakan di Jawa Barat. Kolaborasi Pemprov Jawa Barat, BRIN, dan DJP diharapkan menghasilkan rekomendasi berbasis data guna mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Jawa Barat. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024