SF Consulting     14 Aug 2026

Pemerintah Dorong Efisinsi Cost Logistik Hingga Pemanfaatan Hutan Dalam Sidang Debottlenecking

(Jakarta) Pemerintah terus mendorong kemudahan investasi lewat Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) ke-13 di Kantor Kementerian Keuangan. Dalam sidang tersebut, pemerintah membahas dua aduan yang disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Angkutan dan Logistik Indonesia (DPN Depalindo) dan PT Ika Trias Serangkai.
 
DPN Depalindo yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha mengadukan tingginya biaya logistik serta belum transparannya penetapan tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong di luar kawasan pelabuhan. Tarif LoLo di luar pelabuhan disebut lebih mahal sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kontainer dibandingkan tarif di dalam pelabuhan. Kondisi tersebut terjadi karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif jasa LoLo.
 
Selain tarif LoLo, pengguna jasa juga menyoroti biaya tambahan seperti cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel. Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu didalami, termasuk untuk menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo di dalam maupun luar pelabuhan. Purbaya mengatakan pemerintah juga akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. “Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia,” ungkap Menkeu Purbaya yang dikutip pada Kamis (13/08).
 
Pada sidang berikutnya, PT Ika Trias Serangkai menyampaikan kendala perizinan pemanfaatan hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya. Permohonan yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) belum memperoleh Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), salah satunya karena sebagian besar lahan terindikasi berada di bekas konsesi PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut. Penataan lahan tersebut harus mengikuti mekanisme khusus berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
 
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan bekas pencabutan konsesi PT Aceh Inti Timber. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaian perizinan. Sementara itu, untuk persoalan tarif depo, Purbaya menyebut rapat lanjutan bersama Menteri Perhubungan akan digelar dalam dua minggu guna menentukan langkah penyelesaian. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
 
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pelabuhan #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024