SF Consulting     14 Aug 2026

Menkeu Akan Perketat Ekspor Perhiasan

(Tangerang) Pemerintah berencana memperketat aturan ekspor perhiasan guna mencegah praktik yang dinilai menjadi celah dalam ekspor emas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan aturan yang memungkinkan perhiasan dengan berat tertentu dikenakan pajak ekspor.
 
Kebijakan tersebut disiapkan setelah pemerintah menemukan praktik penyamaran emas dalam bentuk perhiasan untuk mengakali ketentuan ekspor. Purbaya menilai terdapat produk yang secara administratif dikategorikan sebagai perhiasan, tetapi bentuknya tidak mencerminkan perhiasan pada umumnya.
 
“Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan,” ungkap Menkeu Purbaya di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, yang dikutip dari Kontan pada Kamis (13/08).
 
Purbaya mencontohkan emas seberat satu kilogram yang dapat disebut sebagai kalung hanya dengan memberikan cap atau sedikit mengubah bentuknya. Menurut dia, praktik semacam itu dapat membuat emas masuk dalam kategori perhiasan dan terhindar dari ketentuan ekspor yang berlaku.
 
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah akan memperketat regulasi melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu ketentuan yang akan dipertimbangkan adalah pengenaan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan berat tertentu. “Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” pungkas Menkeu Purbaya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #emas #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024