SF Consulting     13 Aug 2026

Mendag Ungkap Tarif Dagang AS ke Indonesia Kini 10 %

(Jakarta) Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan tarif dagang yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia saat ini sebesar 10 %. Tarif tersebut merupakan hasil investigasi pemerintah AS terkait penerapan larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa berdasarkan Section 301 Trade Act 1974.
 
Budi menjelaskan, Indonesia sebelumnya sempat dikenakan tarif resiprokal sebesar 18 persen. Namun, kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump dianulir Mahkamah Agung AS sehingga seluruh negara untuk sementara dikenakan tarif 10 % selama 150 hari hingga 24 Juli 2026. “Kemudian kan dianulir oleh MA, itu semua negara itu 10 persen selama 150 hari,” ungkap Budi yang dikutip pada Rabu (12/08).
 
Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah AS melakukan investigasi melalui Section 301 terhadap sejumlah negara terkait isu kerja paksa atau forced labor serta kelebihan produksi atau excess production. Untuk isu forced labor, investigasi telah selesai dan menghasilkan besaran tarif yang berbeda bagi negara-negara yang menjadi objek pemeriksaan.
 
Menurut Budi, dari sekitar 60 negara yang menjadi objek inisiasi, terdapat negara yang dikenakan tarif 12,5 % dan 10 %. Indonesia memperoleh tarif 10 % karena telah memiliki Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS. Dengan demikian, tarif resiprokal 18 % yang sebelumnya berlaku bagi Indonesia tidak lagi berlaku dan digantikan tarif 10 % sejak 24 Juli 2026.
 
Meski tarif 10 % dinilai relatif ringan, pemerintah Indonesia masih berupaya menurunkannya, termasuk membuka peluang mencapai tarif 0 %. Budi menilai posisi Indonesia lebih menguntungkan dibandingkan sejumlah negara yang masih bernegosiasi untuk mendapatkan ART dengan AS. Ia mencontohkan Thailand yang berdasarkan komunikasi terakhir masih akan membahas kesepakatan tersebut dengan pemerintah AS pada akhir tahun. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #trade #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024