SF Consulting     10 Aug 2026

Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor Terminal 3 Tanjung Priok Siap Beroperasi

(Jakarta) Alat pemindai peti kemas barang ekspor di IPC Terminal Petikemas (Terminal 3) Pelabuhan Tanjung Priok dinyatakan siap beroperasi pada Senin (03/08). Fasilitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, administrasi, dan keselamatan, sehingga siap dimanfaatkan untuk memperkuat pelayanan serta pengawasan kepabeanan yang modern, efisien, dan terintegrasi.
 
Direktur Utama IPC Terminal Petikemas Guna Mulyana menjelaskan, pembangunan dan implementasi fasilitas pemindai telah memasuki tahap akhir. Ia mengapresiasi dukungan Bea Cukai serta menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan integrasi layanan dan operasional pelabuhan. Menurutnya, pengembangan sistem single gate dan single platform menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan pelabuhan yang lebih efisien dan berbasis digital.
 
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menegaskan teknologi pemindai peti kemas memiliki peran strategis dalam memperlancar pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan kepabeanan. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Agustyan Umardani menjelaskan, fasilitas tersebut merupakan implementasi PMK Nomor 109/PMK.04/2020 yang mewajibkan pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) menyediakan dan memelihara fasilitas pemindai peti kemas untuk kegiatan impor dan ekspor.
 
Fasilitas ini merupakan alat pemindai peti kemas ke-10 sekaligus yang terakhir dibangun di Pelabuhan Tanjung Priok. Pembangunannya melibatkan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, IPC Terminal Petikemas, PT Mustika Alam Lestari, dan penyedia teknologi sejak 2024 hingga siap dioperasikan pada 2026. Fasilitas tersebut telah memperoleh izin konstruksi dan operasional dari BAPETEN.
 
Hasil commissioning test tahap kedua mencapai 97,85 %, di atas standar minimum 95 %, sedangkan verifikasi dan penilaian akhir mencapai 98,79 %, melampaui ambang batas 98 %. Dengan hasil tersebut, alat pemindai dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan serta pengawasan kepabeanan sekaligus memperkuat daya saing Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan utama nasional. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pelabuhan #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024