SF Consulting     31 Jul 2026

Hasil Audit Ungkap Restitusi Pajak 2025 Didominasi Pengembalian PPN

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp 361,15 triliun. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2025 audited yang dikutip dari Bisnis.com, lebih dari 70 % total restitusi tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tingginya nilai restitusi turut memengaruhi realisasi penerimaan pajak bersih sepanjang tahun lalu.
 
Laporan tersebut menunjukkan penerimaan pajak neto pada 2025 mencapai Rp 1.917,9 triliun atau 87,6 % dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Nilai tersebut diperoleh dari penerimaan bruto sebesar Rp 2.279 triliun setelah dikurangi restitusi Rp 361,15 triliun. Secara tahunan, penerimaan pajak bersih turun Rp 13,7 triliun atau 0,71 % dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp 1.931,6 triliun.
 
Secara rinci, restitusi PPN menjadi yang terbesar dengan nilai Rp 254,2 triliun atau meningkat Rp 48,4 triliun atau 23,57 % dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 205,7 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp 105 triliun, melonjak Rp 45,3 triliun atau sekitar 76 % dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp 59,6 triliun. Secara keseluruhan, total restitusi pada 2025 meningkat Rp 95,48 triliun atau 35,94 % dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Besarnya nilai restitusi tersebut turut berkontribusi terhadap penurunan kinerja pendapatan negara pada 2025. Shortfall penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 271,4 triliun, sehingga defisit APBN melebar dari target Rp 616,19 triliun atau 2,53 % terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi Rp 670,34 triliun atau setara 2,81 % terhadap PDB.
 
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang telah diaudit, penurunan penerimaan pajak dipengaruhi oleh masa transisi penerapan kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mengubah pola penyetoran Pajak Penghasilan karyawan oleh pemberi kerja. Selain itu, moderasi harga komoditas global, kebijakan percepatan restitusi, serta penerbitan regulasi yang mempercepat penyelesaian pemeriksaan pajak turut mendorong tingginya pengembalian pajak pada awal 2025. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #restitusi #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024