SF Consulting     29 Jul 2026

Kanwil DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp 8,46 Triliun hingga Semester I 2026

(Denpasar) Penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan kinerja positif pada Semester I 2026. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 8,46 triliun atau 34,83 % dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp 24,31 triliun. Realisasi tersebut meningkat Rp 770,64 miliar atau tumbuh 10,01 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 
 
Kontribusi penerimaan pajak terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp 2,30 triliun. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp 2,21 triliun, disusul PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 336,92 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,51 miliar.
 
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bali, Supendi menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh sejumlah sektor usaha utama. Sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp 1,69 triliun atau 19,97 % dari total penerimaan, diikuti sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp 1,39 triliun (16,45 %), aktivitas keuangan dan asuransi Rp 1,15 triliun (13,59 %), administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp 809,95 miliar (9,57 %), industri Rp 583,14 miliar (6,89 %), real estat Rp 475,73 miliar (5,62 %), serta penerimaan dari pejabat negara, karyawan, pensiunan, dan wajib pajak yang belum bekerja sebesar Rp 415,96 miliar (4,91 %).
 
Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat administrasi perpajakan melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri di marketplace. Supendi menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak untuk mempermudah administrasi, menciptakan keadilan antara pedagang daring dan luring, serta melindungi pelaku usaha kecil.
 
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, sehingga DJP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum untuk mendorong kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024