SF Consulting     27 Jul 2026

PMK 50 Terbit, Pemerintah Beri Bea Masuk 0 % Untuk Industri MRO Dan Petrokimia

(Jakarta) Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan tarif Bea Masuk sebesar 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dimanfaatkan sebagai bahan baku industri petrokimia.
 
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang mendorong kenaikan biaya produksi. Dengan pemberian insentif ini, pelaku industri diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, menjaga keberlangsungan usaha, serta mempertahankan daya saing di tengah tantangan ekonomi.
 
Bagi industri MRO, fasilitas Bea Masuk 0 % diberikan atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam kegiatan perawatan dan perbaikan pesawat. Insentif tersebut diharapkan dapat menekan biaya operasional perusahaan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif. Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara.
 
Sementara itu, pemerintah juga memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Fasilitas ini berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. Adapun perusahaan yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026, dengan impor LPG berkode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00.
 
PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Menurutnya, efisiensi biaya produksi diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku industri untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #insentiffiskal #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024