SF Consulting     24 Jul 2026

DJP Jabar II Sita Aset Dan Pindahbukukan 46 Rekening Dalam Penagihan Pajak

(Bekasi) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menggelar Pekan Lelang Serentak pada 6-11 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Kegiatan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan telah dilalui dan wajib pajak belum juga melunasi kewajibannya secara sukarela.
 
Barang yang dilelang merupakan aset sitaan milik wajib pajak atau penanggung pajak, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Selain pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), DJP juga melakukan pemindahbukuan saldo rekening yang sebelumnya telah disita dan diblokir di lembaga jasa keuangan perbankan sesuai persyaratan yang berlaku.
 
DJP menjelaskan bahwa tindakan penagihan aktif, termasuk pelelangan aset dan pemindahbukuan saldo rekening, merupakan langkah terakhir dalam proses penagihan pajak. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan mencairkan piutang pajak, tetapi juga menjadi edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Sebelum lelang dilaksanakan, pengumuman telah disampaikan kepada publik sedikitnya 14 hari sebelumnya, sementara peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dan mengikuti proses secara daring melalui lelang.go.id.
 
Hingga 21 Juli 2026, Pekan Lelang Serentak Kanwil DJP Jawa Barat II berhasil menjual tiga aset bergerak, yakni dua unit telepon genggam dan satu keping logam mulia Antam seberat 2 gram, dengan total nilai Rp 5,9 juta. Selain itu, dua aset tidak bergerak berupa kios dan tanah kavling dengan total nilai limit Rp 424 juta telah ditawarkan, namun belum memperoleh penawaran dari peserta lelang. Sementara itu, tindakan pemindahbukuan berhasil dilakukan terhadap 46 rekening dengan total nilai mencapai Rp 4,14 miliar.
 
Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti penyitaan, pelelangan aset, maupun pemindahbukuan saldo rekening. Menurut DJP, kepatuhan pajak tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, tetapi juga mendukung penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024