SF Consulting     10 Jul 2026

Kemenkeu Matangkan Insentif Pajak PFII, Tetap Patuhi Global Minimum Tax

(Jakarta) Pemerintah terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk menyusun skema insentif perpajakan yang tetap sejalan dengan ketentuan Global Minimum Tax (GMT). Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin menjelaskan, pemerintah berupaya merancang insentif yang mampu menjaga daya saing PFII dengan pusat-pusat keuangan internasional tanpa mengabaikan standar perpajakan global. “Prinsipnya kita juga harus comply dengan standar internasional. Global minimum tax itu tetap harus kita patuhi,” ungkap Herman yang dikutip dari Kontan pada Rabu (09/07).
 
Herman menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan praktik Race To The Bottom, yakni persaingan dengan terus menurunkan tarif pajak demi menarik investasi. Menurutnya, kebijakan insentif harus tetap memperhatikan aturan perpajakan internasional agar tidak menimbulkan keberatan dari negara lain. Meski demikian, pemerintah memastikan insentif yang disiapkan tetap dirancang agar mampu meningkatkan daya saing PFII dibandingkan pusat keuangan global lainnya. Detail mengenai insentif tersebut masih dibahas bersama DPR.
 
Ia menjelaskan, pembahasan RUU PFII masih berada pada tahap awal. Pemerintah baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan dengan DPR. Herman mengatakan substansi dalam DIM masih sangat terbuka untuk disempurnakan, baik melalui pembahasan di parlemen maupun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah juga belum menetapkan lokasi kawasan PFII karena dalam rancangan undang-undang hanya disebutkan bahwa kawasan tersebut akan berada di wilayah Indonesia.
 
Selain itu, pemerintah memastikan PFII akan menerapkan standar internasional yang ketat guna mencegah penyalahgunaan fasilitas, termasuk praktik pencucian uang dan pengalihan aset secara ilegal. Herman menegaskan seluruh pelaku usaha yang akan beroperasi di kawasan tersebut wajib memenuhi persyaratan regulator internasional dan melalui proses penyaringan yang ketat. Langkah tersebut dinilai penting agar PFII memiliki kredibilitas dan tata kelola yang sesuai dengan standar global.
 
Menurut Herman, pemerintah ingin menjadikan PFII bukan sekadar pusat jasa keuangan, tetapi juga sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi berbagai proyek strategis nasional. Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Indonesia diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi asing melalui mekanisme pembiayaan berstandar internasional. Pemerintah pun masih mengkaji struktur akhir dan konsep pengembangan PFII, dengan rencana membangun satu kawasan terlebih dahulu sebagai tahap awal sebelum dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pfii #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024