SF Consulting     2 Jul 2026

DJP Beri Masa Transisi Sebulan Bagi Marketplace Sebelum Pungut PPh 22

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 % atas transaksi pedagang online. Meski penunjukan telah berlaku, DJP memberikan masa transisi selama satu bulan kepada masing-masing platform untuk mempersiapkan sistem pemungutan sehingga kebijakan tersebut efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.
 
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha yang berjualan secara daring. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih selaras dengan perkembangan perdagangan digital yang terus meningkat. Ia menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak atas penghasilan usaha telah lama berlaku, baik bagi pelaku usaha offline maupun online, sehingga yang berubah hanya tata cara pemungutannya.
 
Bimo mengatakan, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh platform digital yang ditunjuk. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha online dan offline sekaligus menyederhanakan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
 
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. “Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” ungkap Bimo dalam konferensi pers DJP yang dikutip dari Kontan pada Rabu (01/07).
 
Adapun tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 % dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui marketplace, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bimo menegaskan pungutan tersebut bukan pajak tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajak final, sedangkan bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ecommerce #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024