SF Consulting     1 Jul 2026

DJP Siap Jalankan Pemungutan Pajak Marketplace Per 1 Juli 2026

(Jakarta) Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada Rabu (01/07). Bersamaan dengan implementasi aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan kebijakan, termasuk penetapan marketplace sebagai pemungut pajak.
 
Dikutip dari Kontan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, DJP telah siap menjalankan kebijakan tersebut setelah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai penyelenggara marketplace selama beberapa bulan terakhir. Menurutnya, pembahasan dengan platform digital semakin intensif sejak bulan lalu guna memastikan kesiapan implementasi pada 1 Juli 2026. Selain itu, seluruh infrastruktur teknologi DJP juga telah disiapkan agar dapat terintegrasi dengan sistem milik marketplace.
 
Meski demikian, Inge mengungkapkan pemerintah masih menunggu keputusan final terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ia berharap SK tersebut dapat diterbitkan pada 01 Juli 2026 dan seluruh perkembangan, termasuk status penerbitannya, akan disampaikan dalam konferensi pers. Menurutnya, dari sisi DJP tidak ada kendala dalam pelaksanaan kebijakan karena seluruh sarana, prasarana, dan koordinasi teknis telah diselesaikan. “Kami meminta mereka untuk siap. Pak Menteri sudah menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli,” ungkap Inge yang dikutip pada Selasa (30/06).
 
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Dalam aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
 
Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet paling banyak Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut. Apabila omzet dalam tahun berjalan melampaui Rp 500 juta, pelaku usaha diwajibkan memperbarui surat pernyataannya sehingga marketplace dapat mulai memungut Pelaku UMKM. (Rp)
  
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ecommerce #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024