SF Consulting     1 Jul 2026

Lebih Dari 95 % Pencairan JHT Bebas Pajak

(Jakarta) Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan perpajakan atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah disusun dengan mengedepankan prinsip keadilan dan mengacu pada praktik terbaik. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 95,45 % peserta yang mencairkan JHT saat memasuki masa pensiun tidak dikenai pajak karena memiliki saldo di bawah Rp 50 juta.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Regulasi itu menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0% untuk pencairan manfaat JHT hingga Rp 50 juta. “Berdasarkan data BPJS, yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 50 juta sekitar 95 %. Artinya mereka tidak dikenai pajak karena sudah dibebaskan oleh pemerintah,” ungkap Inge yang dikutip dari Kontan pada Selasa (30/06).
 
Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, selama periode Januari hingga Mei 2026 telah dibayarkan sebanyak 1,72 juta klaim JHT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,64 juta klaim atau sekitar 95,45 % berasal dari peserta dengan saldo di bawah Rp 50 juta sehingga memperoleh fasilitas PPh Final 0 %. Sementara itu, peserta dengan saldo JHT Rp 50 juta hingga Rp 100 juta mencapai 2,90 % dari total klaim, sedangkan peserta dengan saldo di atas Rp 100 juta hanya sekitar 1,65 %.
 
Pemerintah menjelaskan, peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta dikenai PPh Final sebesar 5 % atas kelebihan nilai saldo. Tarif tersebut berlaku dengan ketentuan seluruh proses pencairan manfaat diselesaikan paling lama dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun. Adapun bagi pekerja yang mencairkan JHT saat masih aktif bekerja, pengenaan pajaknya mengikuti tarif umum Pajak Penghasilan orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
 
DJP menambahkan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif bekerja tidak pernah dikenai Pajak Penghasilan. Pemerintah menilai skema perpajakan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan rasa keadilan bagi peserta, sekaligus mendorong pekerja mempertahankan dana JHT hingga masa pensiun agar manfaat program dapat diterima secara optimal. (Rp)
  
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #jht #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024