SF Consulting     1 Jul 2026

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Gelar Edukasi PPN Bagi Sektor Jasa Keuangan

(Jakarta) Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) terus memperkuat upaya peningkatan kepatuhan dan pengamanan penerimaan pajak pada 2026 melalui edukasi perpajakan bagi pelaku sektor jasa keuangan. Kegiatan yang berkolaborasi dengan KPP Wajib Pajak Besar Empat tersebut digelar dengan fokus pada pemahaman ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
Sebanyak 54 peserta yang mewakili 32 entitas wajib pajak sektor jasa keuangan mengikuti kegiatan tersebut. Selain para wajib pajak, edukasi juga dihadiri Account Representative yang menangani masing-masing wajib pajak guna menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari layanan DJP agar wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya terkait penerapan PPN di sektor jasa keuangan.
 
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara otoritas pajak dan wajib pajak. Menurutnya, sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, pembiayaan, dan dana pensiun memiliki karakteristik transaksi yang kompleks sehingga diperlukan dialog yang terbuka untuk menyelesaikan berbagai kendala implementasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
 
Dalam sesi pemaparan materi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil LTO menjelaskan konsep dasar PPN, perubahan perlakuan perpajakan atas jasa keuangan, serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengenai fasilitas PPN bagi jasa keuangan. Ia menjelaskan bahwa jasa keuangan yang sebelumnya berada di luar sistem PPN kini menjadi jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga wajib pajak perlu memahami berbagai konsekuensi administratif, mulai dari penerbitan faktur pajak hingga mekanisme pelaporannya.
 
Pada sesi diskusi, sejumlah perwakilan wajib pajak menyampaikan berbagai masukan terkait implementasi ketentuan di lapangan, seperti kebutuhan petunjuk teknis yang lebih rinci, mekanisme penerbitan faktur pajak untuk transaksi tertentu, penggunaan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, hingga kesiapan sistem administrasi pelaporan. DJP menyatakan seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat, sekaligus mendorong wajib pajak menyampaikan masukan tertulis untuk mendukung penyempurnaan layanan dan administrasi perpajakan. (Rp)
  
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024