SF Consulting     30 Jun 2026

Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Fasilitas KITE Untuk Dukung Ekspansi Produsen Kertas

(Tangerang Selatan) Kanwil Bea Cukai Banten resmi menerbitkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada sebuah Perusahaan manufaktur yang memproduksi pulp, kertas, dan berbagai produk turunannya dengan lokasi pabrik di Kabupaten Serang. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo menjelaskan, pemberian fasilitas tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri berorientasi ekspor.
 
Melalui fasilitas KITE Pembebasan, Perusahaan dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk, serta memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Fasilitas tersebut diberikan dengan syarat bahan baku yang diimpor diolah, dirakit, atau dipasang menjadi produk yang seluruhnya ditujukan untuk pasar ekspor.
 
Ambang menjelaskan, perusahaan yang mengajukan fasilitas KITE Pembebasan wajib memaparkan proses bisnis serta memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan. Apabila dinyatakan lolos penilaian kelayakan, persetujuan izin dapat diterbitkan paling lambat satu jam kerja setelah proses pemaparan selesai dilakukan.
 
Pengawasan dan pelayanan atas pemanfaatan fasilitas KITE Pembebasan selanjutnya akan dilakukan oleh Bea Cukai Merak. Perusahaan tersebut juga telah memasarkan produknya ke berbagai negara, terutama di kawasan Asia dan Amerika. Dengan adanya fasilitas tersebut, Perusahaan diproyeksikan mampu merealisasikan investasi senilai lebih dari US$ 3 juta sekaligus membuka potensi penyerapan ribuan tenaga kerja.
 
Perwakilan Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, khususnya Kanwil Bea Cukai Banten, atas pendampingan selama proses pengajuan izin. Bea Cukai menegaskan, pemberian fasilitas KITE Pembebasan merupakan bagian dari perannya sebagai industrial assistance dan trade facilitator untuk mendorong pertumbuhan industri nasional serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. (Rp)
  
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024