SF Consulting     24 Jun 2026

Menkeu Tegaskan Komitmen Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

(Jakarta) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balpres di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
 
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan menindak praktik impor ilegal yang merugikan negara. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh aparat terkait. “Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (23/06).
 
Kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai memeriksa 46 kontainer dan menemukan 43 kontainer terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal. Seluruh kontainer yang dicurigai kemudian disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar. Hasil pengungkapan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan melalui operasi gabungan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai sekitar Rp 4,12 miliar.
 
Menkeu menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Pemerintah juga akan melanjutkan proses hukum dengan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut. Selain menyita barang, pemerintah tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas guna memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang terlibat serta mengimbau pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku. (Rp)
  
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #impor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024