SF Consulting     24 Jun 2026

Menkeu Bantah Patriot Bond Setara Program Pengampunan Pajak

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak seluas program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, imunitas yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen investasi tersebut, bukan terhadap seluruh aset maupun aktivitas usaha investor.
 
Pernyataan itu disampaikan Purbaya menyusul munculnya perdebatan terkait Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ia menegaskan bahwa sumber dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond tidak akan ditelusuri, namun aset dan usaha lain yang dimiliki investor tetap dapat diperiksa dan dikenai penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” ungkap Menkeu Purbaya yang dikutip dari Kontan pada Selasa (23/06).
 
Purbaya menekankan bahwa skema tersebut berbeda dengan tax amnesty yang memberikan pengampunan atas seluruh harta yang diungkapkan peserta. Dalam program Patriot Bond dan Merah Putih Bond, perlindungan hanya diberikan pada dana yang diinvestasikan ke instrumen tersebut. Dengan demikian, pemerintah tidak memberikan penghapusan kewajiban atau perlindungan menyeluruh atas kekayaan investor di luar dana yang ditempatkan pada surat utang khusus tersebut.
 
Menanggapi kritik yang menyebut kebijakan itu berpotensi membuka celah pencucian uang, Purbaya menilai langkah tersebut diperlukan untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar masuk ke dalam negeri. Menurutnya, masuknya dana ke sistem ekonomi nasional akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembiayaan pembangunan, meskipun pemerintah menyadari adanya resiko tertentu yang menyertai kebijakan tersebut.
 
Ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond tercantum dalam Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU P2SK. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus dengan jaminan perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata bagi pembelinya. Selain itu, data dan informasi transaksi pembelian instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan, dengan cakupan investor yang mencakup peserta tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Rp)
  
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #patriotbond #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024